Minggu, 17 Desember 2017

makalah-Konsep-Hukum-Yang-Berlaku-diArab-Pada-Masa-PraIslam

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami ucapkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang telah ditentukan.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi junjungan alam, panutan hati setiap muslim yang senantiasa mengharapkan safa’at-Nya di Yaumil Qiyamah dengan ucapan “Allahumma shalli’ala Sayyidina Muhammad wa’ala Alihi Sayyidina Muhammad.”
Makalah ini dibuat dalam rangka usulan untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah TARIKH TASYRIK dengan judul “KONSEP HUKUM YANG BERLAKU DI ARAB PADA MASA PRAISLAM”. Di susun dengan tujuan utama membantu serana belajar mengajar di perkuliahan ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan ucapan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Tembilahan, 23 Oktober 2017

Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I ........ PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.                     Latar belakang........................................................................ 1
B.                     Rumusan Masalah.................................................................. 2
C.                     Tujuan Penulisan.................................................................... 2
BAB II ....... PEMBAHASAN................................................................................. 3
A.                     Peradilan Bagi Bangsa Arab Pada Masa Jahiliah................... 3
1.        Kondisi Politik Bangsa Arab PraIslam............................ 3
2.        Kondisi Sosial Bangsa Aran PraIslam............................. 4
B.                     Hukum Yang Berlaku PraIslam............................................. 5
1.        Dalam Perkawinan.......................................................... 5
2.        Dalam Hal Riba............................................................... 6
3.        Dalam Hal Anak Angkat................................................. 6
4.        Dalam Hal Waris............................................................. 6
5.        Tentang Haji.................................................................... 7
6.        Tentang Qishas................................................................ 7

BAB III ..... PENUTUP.......................................................................................... 8
A.                     Kesimpulan............................................................................. 8
B.                     Saran dan Keritik................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10






BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Syariat islam datang sebagai penutup bagi seluruh syariat agama, yaitu dimulai dengan memperbaiki kondisi bangsa Arab yang telah dipilih oleh Allah untuk menjadi penolong dan mengajak kepada agama-Nya.
Pada masa praIslam, bangsa Arab pada umumnya memiliki dua kondisi sistem kemasyarakatan yang kacau balau. Adapun untuk memurnikan kondisi sosial yang demikian itu, dengan memperbaiki dua kondisi yang menjangkit di masyarakat Arab tersebut.
Tahap awal dari orientasi Islam adalah membenahi aqidah, sebagai landasan utama yang kelak akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakat. Islam telah menanamkan akidah tauhid kedalam lubuk hati mereka dan membimbing mereka kepada keikhlasan dalam beribadah kepada Allah swt. di samping itu, dikikis pula sedikit demi sedikit moral yang bejad dari jiwa mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging di kalangan mereka dan membentuk akhlak serta kepribadian yang baik.
Bangsa Arab sebelum kedatangan Islam telah mengenal norma-norma sosial, namun norma-norma sosial itu belum menjadi suatu undang-undang wajib yang menjadi rujukan dalam menyelesaikan pertikaian-pertikaian dan melindungi hak-hak mereka. Padahal teks undang-undang tersebut telah dikenal oleh banyak masyarakat.
Ketika Islam datang, Islam menerapkan prinsip-prinsip yang baik, dalam hal ini sistem menyamaratakan semua golongan sosialnya, tidak membeda-bedakan antara penguasa dengan rakyat, yang kaya dengan yang miskin.







B.                Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat menjadikan pembelajaran di dalam makalah ini, ialah sebagai berikut :
1.                  Bagaimana peradilan bangsa Arab pada masa pra Islam ?
2.                  Bagaimana kondisi politik bangsa Arab pada masa pra Islam!
3.                  Bagaimana kondisi sosial bangsa Arab pada masa jahiliah?
4.                  Apa saja hukum yang berlaku di Arab sebelum masuknya agama Islam?

C.                Tujuan Penulisan
Tujuan penulis dalam makalah ini tidak bukan sebagai memberikan pemahaman dan gambaran kepada pembaca agar bisa melaksanakan isi makalah ini dengan sebaik mungkin.






















BAB II
PEMBAHASAN

KONSEP HUKUM YANG BERLAKU DI ARAB PADA MASA PRA-ISLAM

A.                Peradilan bagi Bangsa Arab pada Masa Jahiliah
1.                  Kondisi Politik Bangsa Arab PraIslam
Secara geografis, Negara Arab digambarkan seperti empat persegi panjang dan berakhir di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi oleh berbagai Negara: sebelah utara oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah barat oleh Yaman, dan sebelah selatan oleh Laut Erit.[1] Karena letak geografisnya sangat strategis, maka kehidupan perekonomian mereka berjalan lancar. Mereka dikenal sebagai pedagang yang berpengalaman di wilayah sekitarnya, terutama bagi orang yang hidup di kota. Di bidang pertanian, bangsa Arab dikenal dalam pertanian dan peternakan, terutama bagi orang-orang desa. Selain itu, kehidupan mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Karena sebagian besar wilayahnya dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas, maka sangat memengaruhi cara hidup mereka, sehingga terkenal sebagai orang yang zalim dan keras.
Walaupun demikian, dapat digambarkan secara singkat tatanan kehidupan bangsa Arab pra Islam sebagai berikut:
a.         Menganut paham kesukuan (qabilah),
b.         Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas. Faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan,
c.         Mengenal hierarki sosial yang kuat,
d.        Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.[2]
Sebelum Islam datang, bangsa Arab memiliki sejarah yang unik dan menjadi perhatian dunia. Dilihat dari asal keturunannya bangsa Arab terbagi menjadi dua yaitu Qohthaniyun (keturunan Qathan) yang mendiami wilayah selatan dan Adnaniyun (keturunan Ismail bin Ibrahim) yang mendiami wilayah utara. Kehidupan mereka berbudaya badui, membentuk qabilah yang memiliki kekuatan yang sering bentrok antara qabilah satu dengan lainnya sehingga mengakibatkan peperangan. Suku badui punya tradisi turun menurun sebagai prajurit yang tangguh dan berani. Tapi jumlah mereka tidak banyak dan sering pecah dan sering melabrak antara yang satu dengan yang lainnya. Hanya Nabi Muhammad orang pertama yang mampu mempersatukan dan bisa melakukan penaklukan yang sangat menakjubkan.[3]
2.                  Kondisi Sosial Bangsa Arab PraIslam
Kondisi bangsa Arab pada masa itu tidak menyenangkan dan menganut hukum rimba. Kenyamanan hidup tidak ada, sehingga sering pula dikatakan masa itu adalah masa kegelapan, di mana kezaliman, perpecahan suku, penindasan, hidup berpoya-poya dalam gemerlap dunia bagi orang kaya dan hidup menderita bagi orang miskin, kebodohan dan buta huruf di mana-mana serta segudang permasalahan lainnya.[4]
Fase kehidupan bangsa Arab tanpa bimbingan wahyu ilahi dan hidayah sangatlah panjang. Oleh sebab itu, di antara mereka banyak ditemukan tradisi yang sangat buruk. Berikut ini adalah contoh beberapa tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah.
·         Perjudian atau maisir, ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yastrib, dan Dumat al Jandal.
·         Minum arak (Khamar) dan berpoya-poya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah perkotaan.
·         Nikah Istibdha’, yaitu jika istri sudah suci dari haidnya, sang suami mencarikan untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi untuk menggaulinya.
·         Mengubur anak perempuan hidup-hidup jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang lahir adalah perempuan. Karena mereka takut terkena aib karena memiliki anak perempuan.[5]

B.                Hukum yang Berlaku PraIslam
Sebelum Islam datang istilah yang dikenal untuk sebutan hukum orang Arab adalah hukum Jahiliah. Kata Jahiliah berasal dari bahasa Arab “jahila” yang berarti kebodohan. Menurut istilah berarti penyembahan berhala (watsaniyah) di Semenanjung Arabia praIslam. Istilah jahiliah menggambarkan masa kebodohan atau masa kegelapan. Ketika itu bangsa Arab tidak memiliki aturan hukum, Nabi dan kitab suci. Harga diri wanita disia-siakan, bahkan wanita dianggap seperti layaknya binatang. Hak waris dan hak kepemilikan bagi wanita ditiadakan. Bahkan bersama-sama dengan harta wanita ikut dibagikan pada ahli waris seolah-olah wanita adalah benda yang sangat hina.[6]
Menurut Hamka hukum jahiliah juga diistilahkan sekarang dengan hukum rimba. Yaitu memenangkan yang salah dan mengalahkan yang benar. Hukum bukan berdasarkan kepada keadilan tapi kepada kekuatan, siapa yang kuat dialah yang dimenangkan meskipun di pihak yang salah, dan yang lemah dikalahkan meskipun di pihak yang benar. Di zaman jahiliah sangat tepat jika praktek hukumnya dikatakan memakai hukum rimba sebab tidak ada perlindungan dari yang kuat terhadap yang lemah. Berikut ini adalah hukum praIslam :
1.                  Dalam Perkawinan
Pada zaman jahiliah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan romawi dan Persia.
a.         Perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan. Tujuannya untuk mengetahui kepribadian masing-masing pasangan.
b.         Nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya.
c.         Nikah istibdha, yaitu seorang suami minta laki-laki kaya, bangsawan atau yang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil. Setelah itu baru sang suami mengumpulinya.
d.        Nikah rahl (urunan), yaitu seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai anaknya. Nikah ini sama dengan nikah baghaaya (menikahi para pelacur).
2.                  Dalam Hal Riba
Riba nasiah (jahiliah) ini terjadi dalam hutang piutang, kenapa disebut juga riba jahiliah, sebab masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Bisa juga disebut dengan riba jail atau qath’I, sebab jelas dan pasti hukumnya diharamkan oleh al-quran.
3.                  Dalam Hal Anak Angkat
Sebelum Islam datang, orang-orang Arab jahiliah telah mempraktekkan mengangkat anak. Namun praktek pengangkatan anak ketika itu merupakan sebuah budaya yang telah jauh dari norma-norma Islam. Orang jahiliah mengangkat anak dengan menjadikannya sebagai anaknya sendiri. Menghilangkan nasab aslinya dan menggantikan nasabnya kepada dirinya (bapak asuh). Dengan demikian tidak ada batas pergaulan antara anak angkatnya yang laki-laki dengan anak aslinya perempuan. Orang jahiliah menyamakan hak anak angkat dengan anak aslinya dalam hal warisan dan mengharamkan kawin dengan anak perempuan aslinya atau dengan istrinya jika ia sudah mati.
4.                  Dalam Hal Waris
Warisan pada zaman jahiliah tidak memiliki aturan. Adakalanya harta warisan diwasiatkan kepada orang yang dikehendaki. Anak perempuan tidak mendapatkan bagian sedikitpun dari harta warisan tersebut. maka turunlah ayat yang mengharuskan wasiat yang dilakukan oleh kedua orang tua atau kerabat tanpa membatasi orang-orang yang diwasiatkan. Setelah itu turunlah ayat yang tentang warisan yang menetapkan pembagian harta warisan secara adil, yang mana artinya : “Bagi perempuan ada bagian harta pusaka…” dan saudara dari pihak ibu juga mendapat warisa sebagaimana pihak dari ayah meskipun kerabat lebih besar.
5.                  Tentang Haji
Orang arab sebelum Islam datang mereka juga melakukan Ibadah haji sebagai warisan dari Nabi Ibrahim dan Ismail. Akan tetapi mereka merubah cara haji yang pernah di praktekkan oleh Nabi Ibrahim dan putranya. Mereka menyekutukan Allah dengan berhala, patung-patung, dan mereka meletakkan patung itu disekitar ka’bah dan diantara safa dan marwah. Mereka mendekatkan diri kepada Allah melalui berhala, mereka juga merubah syair-syair haji, dan mereka juga menyebut nama selain Allah swt.
6.                  Tentang Qishas
Dalam tradisi jahiliah hukum qishas ditentukan oleh adat. Anggota semua suku bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang yang berasal dari suku lain. Seandainya ada satu orang suku tertentu dianiaya oleh seseorang yang berasal dari suku lain maka biasanya tidak cukup menghukum si pelaku penganiaya, melainkan orang lain yang juga termasuk dari suku tersebut mendapatkan resikonya. Akibatnya terjadilah peperangan dua kabilah gara-gara penganiayaan yang hanya dilakukan secara perorangan. Maka Islam datang menghapus tradisi ini dengan tradisi yang memenuhi keadilan bahwa qishas (hukum balasan) hanya dikenakan kepada pelaku penganiayaan saja.[7]



BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Secara geografis, Negara Arab digambarkan seperti empat persegi panjang dan berakhir di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi oleh berbagai Negara: sebelah utara oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah barat oleh Yaman, dan sebelah selatan oleh Laut Erit. Karena letak geografisnya sangat strategis, maka kehidupan perekonomian mereka berjalan lancar. Mereka dikenal sebagai pedagang yang berpengalaman di wilayah sekitarnya, terutama bagi orang yang hidup di kota. Di bidang pertanian, bangsa Arab dikenal dalam pertanian dan peternakan, terutama bagi orang-orang desa. Selain itu, kehidupan mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Karena sebagian besar wilayahnya dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas, maka sangat memengaruhi cara hidup mereka, sehingga terkenal sebagai orang yang zalim dan keras.
Fase kehidupan bangsa Arab tanpa bimbingan wahyu ilahi dan hidayah sangatlah panjang. Oleh sebab itu, di antara mereka banyak ditemukan tradisi yang sangat buruk. Berikut ini adalah contoh beberapa tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah.
·         Perjudian atau maisir, ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yastrib, dan Dumat al Jandal.
·         Minum arak (Khamar) dan berpoya-poya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah perkotaan.
·         Nikah Istibdha’, yaitu jika istri sudah suci dari haidnya, sang suami mencarikan untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi untuk menggaulinya.



B.                Kritik dan Saran
Penulis sangat menyadari dalam makalah ini mungkin banyak kesalahan dari segi internalnya maupun eksternalnya, penulis sangat berharap agar pembaca bisa memberikan saran ataupun kritik berupa masukan yang positif demi kesempurnaan isi makalah ini.



























DAFTAR PUSTAKA


Koto. Alaiddin, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011).

Mubarok. Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000).

Shidik. Sapiudin, Tarikh Tasyri,(Sejarah Pembentukan Hukum Islam), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005).

Supriyandi. Dedi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2007).



[1]  Dedi Supriyandi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2007), Hlm.43.
[2]  Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), Hlm.19
[3]  Sapiudin Shidik, Tarikh Tasyri,(Sejarah Pembentukan Hukum Islam), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), Hlm.3
[4]  Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011), Hlm.26
[5]  Sapiudin Shidik, Op.Cit, Hlm.4
[6]  Alaiddin Koto, Op.Cit, Hlm.27-28
[7]  Sapiudin Shidik, Op.Cit, Hlm.5-7

1 komentar:

  1. Las Vegas: How do you make a - DRMCD
    There 부천 출장샵 are five casinos in 양산 출장샵 Las Vegas that accept US players from the United States. But they're all very hard to come by. The Golden 강릉 출장안마 Nugget 나주 출장안마 is 김천 출장안마 the only

    BalasHapus

Makalah-Guru-Dan-Administrasi-Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN A.                 Latar Belakang Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas kewajiban guru hampir seluruhnya m...