KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, kami ucapkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini sesuai waktu yang telah ditentukan.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi junjungan
alam, panutan hati setiap muslim yang senantiasa mengharapkan safa’at-Nya di
Yaumil Qiyamah dengan ucapan “Allahumma shalli’ala Sayyidina Muhammad wa’ala
Alihi Sayyidina Muhammad.”
Makalah ini dibuat dalam rangka usulan untuk memenuhi tugas
kelompok pada mata kuliah TARIKH TASYRIK dengan judul “KONSEP HUKUM YANG
BERLAKU DI ARAB PADA MASA PRAISLAM”. Di susun dengan tujuan utama membantu
serana belajar mengajar di perkuliahan ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan
ucapan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Tembilahan, 23 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I ........ PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar belakang........................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan.................................................................... 2
BAB II ....... PEMBAHASAN................................................................................. 3
A.
Peradilan Bagi Bangsa
Arab Pada Masa Jahiliah................... 3
1.
Kondisi Politik Bangsa Arab PraIslam............................ 3
2.
Kondisi Sosial Bangsa Aran PraIslam............................. 4
B.
Hukum Yang Berlaku PraIslam............................................. 5
1.
Dalam Perkawinan.......................................................... 5
2.
Dalam Hal Riba............................................................... 6
3.
Dalam Hal Anak Angkat................................................. 6
4.
Dalam Hal Waris............................................................. 6
5.
Tentang Haji.................................................................... 7
6.
Tentang Qishas................................................................ 7
BAB III ..... PENUTUP.......................................................................................... 8
A.
Kesimpulan............................................................................. 8
B.
Saran dan Keritik................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Syariat islam datang sebagai penutup bagi seluruh syariat agama,
yaitu dimulai dengan memperbaiki kondisi bangsa Arab yang telah dipilih oleh
Allah untuk menjadi penolong dan mengajak kepada agama-Nya.
Pada masa praIslam, bangsa Arab pada umumnya memiliki dua kondisi
sistem kemasyarakatan yang kacau balau. Adapun untuk memurnikan kondisi sosial
yang demikian itu, dengan memperbaiki dua kondisi yang menjangkit di masyarakat
Arab tersebut.
Tahap awal dari orientasi Islam adalah membenahi aqidah, sebagai
landasan utama yang kelak akan menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan
masyarakat. Islam telah menanamkan akidah tauhid kedalam lubuk hati mereka dan
membimbing mereka kepada keikhlasan dalam beribadah kepada Allah swt. di
samping itu, dikikis pula sedikit demi sedikit moral yang bejad dari jiwa
mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan jelek yang telah mendarah daging di
kalangan mereka dan membentuk akhlak serta kepribadian yang baik.
Bangsa Arab sebelum kedatangan Islam telah mengenal norma-norma
sosial, namun norma-norma sosial itu belum menjadi suatu undang-undang wajib
yang menjadi rujukan dalam menyelesaikan pertikaian-pertikaian dan melindungi
hak-hak mereka. Padahal teks undang-undang tersebut telah dikenal oleh banyak
masyarakat.
Ketika Islam datang, Islam menerapkan prinsip-prinsip yang baik,
dalam hal ini sistem menyamaratakan semua golongan sosialnya, tidak
membeda-bedakan antara penguasa dengan rakyat, yang kaya dengan yang miskin.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat menjadikan pembelajaran
di dalam makalah ini, ialah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
peradilan bangsa Arab pada masa pra Islam ?
2.
Bagaimana
kondisi politik bangsa Arab pada masa pra Islam!
3.
Bagaimana
kondisi sosial bangsa Arab pada masa jahiliah?
4.
Apa
saja hukum yang berlaku di Arab sebelum masuknya agama Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulis dalam makalah ini tidak bukan sebagai memberikan
pemahaman dan gambaran kepada pembaca agar bisa melaksanakan isi makalah ini
dengan sebaik mungkin.
BAB II
PEMBAHASAN
KONSEP
HUKUM YANG BERLAKU DI ARAB PADA MASA PRA-ISLAM
A.
Peradilan bagi Bangsa Arab pada Masa Jahiliah
1.
Kondisi Politik Bangsa Arab PraIslam
Secara
geografis, Negara Arab digambarkan seperti empat persegi panjang dan berakhir
di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi oleh berbagai Negara: sebelah utara
oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah barat oleh Yaman, dan sebelah
selatan oleh Laut Erit.[1]
Karena letak geografisnya sangat strategis, maka kehidupan perekonomian mereka
berjalan lancar. Mereka dikenal sebagai pedagang yang berpengalaman di wilayah
sekitarnya, terutama bagi orang yang hidup di kota. Di bidang pertanian, bangsa
Arab dikenal dalam pertanian dan peternakan, terutama bagi orang-orang desa.
Selain itu, kehidupan mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat
lain. Karena sebagian besar wilayahnya dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat
luas, maka sangat memengaruhi cara hidup mereka, sehingga terkenal sebagai
orang yang zalim dan keras.
Walaupun
demikian, dapat digambarkan secara singkat tatanan kehidupan bangsa Arab pra
Islam sebagai berikut:
a.
Menganut
paham kesukuan (qabilah),
b.
Memiliki
tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas.
Faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan,
c.
Mengenal
hierarki sosial yang kuat,
d.
Kedudukan
perempuan cenderung direndahkan.[2]
Sebelum Islam
datang, bangsa Arab memiliki sejarah yang unik dan menjadi perhatian dunia.
Dilihat dari asal keturunannya bangsa Arab terbagi menjadi dua yaitu Qohthaniyun
(keturunan Qathan) yang mendiami wilayah selatan dan Adnaniyun (keturunan
Ismail bin Ibrahim) yang mendiami wilayah utara. Kehidupan mereka berbudaya
badui, membentuk qabilah yang memiliki kekuatan yang sering bentrok antara
qabilah satu dengan lainnya sehingga mengakibatkan peperangan. Suku badui punya
tradisi turun menurun sebagai prajurit yang tangguh dan berani. Tapi jumlah
mereka tidak banyak dan sering pecah dan sering melabrak antara yang satu
dengan yang lainnya. Hanya Nabi Muhammad orang pertama yang mampu mempersatukan
dan bisa melakukan penaklukan yang sangat menakjubkan.[3]
2.
Kondisi Sosial Bangsa Arab PraIslam
Kondisi bangsa
Arab pada masa itu tidak menyenangkan dan menganut hukum rimba. Kenyamanan hidup
tidak ada, sehingga sering pula dikatakan masa itu adalah masa kegelapan, di
mana kezaliman, perpecahan suku, penindasan, hidup berpoya-poya dalam gemerlap
dunia bagi orang kaya dan hidup menderita bagi orang miskin, kebodohan dan buta
huruf di mana-mana serta segudang permasalahan lainnya.[4]
Fase kehidupan
bangsa Arab tanpa bimbingan wahyu ilahi dan hidayah sangatlah panjang. Oleh
sebab itu, di antara mereka banyak ditemukan tradisi yang sangat buruk. Berikut
ini adalah contoh beberapa tradisi buruk masyarakat Arab Jahiliyah.
·
Perjudian
atau maisir, ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah
Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yastrib, dan Dumat al Jandal.
·
Minum
arak (Khamar) dan berpoya-poya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan
saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah
perkotaan.
·
Nikah
Istibdha’, yaitu jika istri sudah suci dari haidnya, sang suami mencarikan
untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan tinggi
untuk menggaulinya.
·
Mengubur
anak perempuan hidup-hidup jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang lahir
adalah perempuan. Karena mereka takut terkena aib karena memiliki anak
perempuan.[5]
B.
Hukum yang Berlaku PraIslam
Sebelum Islam datang istilah yang dikenal untuk sebutan hukum orang
Arab adalah hukum Jahiliah. Kata Jahiliah berasal dari bahasa Arab “jahila” yang
berarti kebodohan. Menurut istilah berarti penyembahan berhala (watsaniyah)
di Semenanjung Arabia praIslam. Istilah jahiliah menggambarkan masa kebodohan
atau masa kegelapan. Ketika itu bangsa Arab tidak memiliki aturan hukum, Nabi
dan kitab suci. Harga diri wanita disia-siakan, bahkan wanita dianggap seperti
layaknya binatang. Hak waris dan hak kepemilikan bagi wanita ditiadakan. Bahkan
bersama-sama dengan harta wanita ikut dibagikan pada ahli waris seolah-olah
wanita adalah benda yang sangat hina.[6]
Menurut Hamka hukum jahiliah juga diistilahkan sekarang dengan
hukum rimba. Yaitu memenangkan yang salah dan mengalahkan yang benar. Hukum bukan
berdasarkan kepada keadilan tapi kepada kekuatan, siapa yang kuat dialah yang
dimenangkan meskipun di pihak yang salah, dan yang lemah dikalahkan meskipun di
pihak yang benar. Di zaman jahiliah sangat tepat jika praktek hukumnya
dikatakan memakai hukum rimba sebab tidak ada perlindungan dari yang kuat
terhadap yang lemah. Berikut ini adalah hukum praIslam :
1.
Dalam Perkawinan
Pada zaman
jahiliah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun
temurun dari perkawinan romawi dan Persia.
a.
Perkawinan
pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum
perkawinan yang resmi dilangsungkan. Tujuannya untuk mengetahui kepribadian
masing-masing pasangan.
b.
Nikah
badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling
menukar istrinya.
c.
Nikah
istibdha, yaitu seorang suami minta laki-laki kaya, bangsawan atau yang
pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia
hamil. Setelah itu baru sang suami mengumpulinya.
d.
Nikah
rahl (urunan), yaitu seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai
hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang
telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai
anaknya. Nikah ini sama dengan nikah baghaaya (menikahi para pelacur).
2.
Dalam Hal Riba
Riba nasiah (jahiliah)
ini terjadi dalam hutang piutang, kenapa disebut juga riba jahiliah, sebab
masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan
membebankan tambahan pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan
sebutan riba. Bisa juga disebut dengan riba jail atau qath’I, sebab
jelas dan pasti hukumnya diharamkan oleh al-quran.
3.
Dalam Hal Anak Angkat
Sebelum Islam
datang, orang-orang Arab jahiliah telah mempraktekkan mengangkat anak. Namun
praktek pengangkatan anak ketika itu merupakan sebuah budaya yang telah jauh
dari norma-norma Islam. Orang jahiliah mengangkat anak dengan menjadikannya
sebagai anaknya sendiri. Menghilangkan nasab aslinya dan menggantikan nasabnya
kepada dirinya (bapak asuh). Dengan demikian tidak ada batas pergaulan antara anak
angkatnya yang laki-laki dengan anak aslinya perempuan. Orang jahiliah
menyamakan hak anak angkat dengan anak aslinya dalam hal warisan dan
mengharamkan kawin dengan anak perempuan aslinya atau dengan istrinya jika ia
sudah mati.
4.
Dalam Hal Waris
Warisan
pada zaman jahiliah tidak memiliki aturan. Adakalanya harta warisan diwasiatkan
kepada orang yang dikehendaki. Anak perempuan tidak mendapatkan bagian
sedikitpun dari harta warisan tersebut. maka turunlah ayat yang mengharuskan
wasiat yang dilakukan oleh kedua orang tua atau kerabat tanpa membatasi
orang-orang yang diwasiatkan. Setelah itu turunlah ayat yang tentang warisan
yang menetapkan pembagian harta warisan secara adil, yang mana artinya : “Bagi
perempuan ada bagian harta pusaka…” dan saudara dari pihak ibu juga
mendapat warisa sebagaimana pihak dari ayah meskipun kerabat lebih besar.
5.
Tentang Haji
Orang
arab sebelum Islam datang mereka juga melakukan Ibadah haji sebagai warisan
dari Nabi Ibrahim dan Ismail. Akan tetapi mereka merubah cara haji yang pernah
di praktekkan oleh Nabi Ibrahim dan putranya. Mereka menyekutukan Allah dengan
berhala, patung-patung, dan mereka meletakkan patung itu disekitar ka’bah dan
diantara safa dan marwah. Mereka mendekatkan diri kepada Allah melalui berhala,
mereka juga merubah syair-syair haji, dan mereka juga menyebut nama selain
Allah swt.
6.
Tentang Qishas
Dalam
tradisi jahiliah hukum qishas ditentukan oleh adat. Anggota semua suku
bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang yang berasal
dari suku lain. Seandainya ada satu orang suku tertentu dianiaya oleh seseorang
yang berasal dari suku lain maka biasanya tidak cukup menghukum si pelaku
penganiaya, melainkan orang lain yang juga termasuk dari suku tersebut
mendapatkan resikonya. Akibatnya terjadilah peperangan dua kabilah gara-gara
penganiayaan yang hanya dilakukan secara perorangan. Maka Islam datang
menghapus tradisi ini dengan tradisi yang memenuhi keadilan bahwa qishas (hukum
balasan) hanya dikenakan kepada pelaku penganiayaan saja.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara geografis, Negara Arab digambarkan seperti empat persegi
panjang dan berakhir di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi oleh berbagai
Negara: sebelah utara oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah barat oleh
Yaman, dan sebelah selatan oleh Laut Erit. Karena letak geografisnya sangat
strategis, maka kehidupan perekonomian mereka berjalan lancar. Mereka dikenal
sebagai pedagang yang berpengalaman di wilayah sekitarnya, terutama bagi orang
yang hidup di kota. Di bidang pertanian, bangsa Arab dikenal dalam pertanian
dan peternakan, terutama bagi orang-orang desa. Selain itu, kehidupan mereka
sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Karena sebagian besar
wilayahnya dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas, maka sangat
memengaruhi cara hidup mereka, sehingga terkenal sebagai orang yang zalim dan
keras.
Fase kehidupan bangsa Arab tanpa bimbingan wahyu ilahi dan hidayah
sangatlah panjang. Oleh sebab itu, di antara mereka banyak ditemukan tradisi
yang sangat buruk. Berikut ini adalah contoh beberapa tradisi buruk masyarakat
Arab Jahiliyah.
·
Perjudian
atau maisir, ini merupakan kebiasaan penduduk di daerah perkotaan di Jazirah
Arab, seperti Mekkah, Thaif, Shan’a, Hijr, Yastrib, dan Dumat al Jandal.
·
Minum
arak (Khamar) dan berpoya-poya. Meminum arak ini menjadi tradisi di kalangan
saudagar, orang-orang kaya, para pembesar, penyair, dan sastrawan di daerah
perkotaan.
·
Nikah
Istibdha’, yaitu jika istri sudah suci dari haidnya, sang suami mencarikan
untuknya lelaki dari kalangan terkemuka, keturunan baik, dan berkedudukan
tinggi untuk menggaulinya.
B.
Kritik dan Saran
Penulis sangat menyadari dalam makalah ini mungkin banyak kesalahan
dari segi internalnya maupun eksternalnya, penulis sangat berharap agar pembaca
bisa memberikan saran ataupun kritik berupa masukan yang positif demi
kesempurnaan isi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koto. Alaiddin, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta :
RajaGrafindo Persada, 2011).
Mubarok. Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung
: Remaja Rosdakarya, 2000).
Shidik. Sapiudin, Tarikh Tasyri,(Sejarah Pembentukan Hukum
Islam), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005).
Supriyandi. Dedi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung : Pustaka
Setia, 2007).
[1] Dedi Supriyandi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung
: Pustaka Setia, 2007), Hlm.43.
[2] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan
Hukum Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), Hlm.19
[3] Sapiudin Shidik, Tarikh Tasyri,(Sejarah
Pembentukan Hukum Islam), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), Hlm.3
[4] Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta
: RajaGrafindo Persada, 2011), Hlm.26
[5] Sapiudin Shidik, Op.Cit, Hlm.4
[6] Alaiddin Koto, Op.Cit, Hlm.27-28
[7] Sapiudin Shidik, Op.Cit, Hlm.5-7
Las Vegas: How do you make a - DRMCD
BalasHapusThere 부천 출장샵 are five casinos in 양산 출장샵 Las Vegas that accept US players from the United States. But they're all very hard to come by. The Golden 강릉 출장안마 Nugget 나주 출장안마 is 김천 출장안마 the only